WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia
dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela."
Sifat dan
Ciri-ciri Hukum
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas.
Ciri Hukum adalah :
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap
terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata
tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik
sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1. Undang – Undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat Sarjana hokum.
Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
- Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lainnya.
- Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara
- Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi.
- Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orang tanpa kecuali.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya
berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
- Berlakunya peraturan yang sama
di setiap wilayah negara
- Penghasilan daerah dapat
digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya pekerjaan di pusat
- Keterlambatan keputusan dari
Pusat
- Ketidakcocokan keputusan Pusat
dengan keadaan Daerah
- Rakyat kurang mendapat
kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara
yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan
menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan
satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris.
Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja
Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara
tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan
dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah
suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu
disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian
Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian
Multilateral
Rakyat : Harus ada orang
yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara
harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta
melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara
de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara
merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa
tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan
melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan
kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari
rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
- Permanen : Kedaulatan hanya
akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
- Absolut : Tidak ada kekuasaan
yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
- Tidak Terbagi : Kekuasaan
pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat
dibagi-bagi.
- Tidak Terbatas : Kedaulatan
berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan
Tuhan
Segala sesuatu berasal
dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan
tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan
Rakyat
Pemerintah diberi
kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John
Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan
Negara
Kedaulatan dianggap ada
seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul
Laband.
d. Teori Kedaulatan
Hukum
Kedudukan dan martabat
hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
Unsur Unsur
Negara
1. Unsur
konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara
tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara
itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain
lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah
laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di
luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more
liberum.
Dua konsepsi
yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh
masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res
Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat
dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
(Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan
Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah
udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara
yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982
setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa
pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang
dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan
bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah
ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah
negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang
melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan
para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang
berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain
yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
hukum serta undang-undang di wilayahtertentu.
Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan
Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti
sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada
kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari
segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu
sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan
atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. Warga
Negara Dan Negara
Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
(tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya;
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Orang-orang
yang Berada dalam satu Wilayah Negara
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini
dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua
yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
Pasal-pasal yang Tercantum
di dalam UUD1945 tentang Warga Negara
Pasal 26:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal-pasal yang
Tercantum di dalam UUD1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
PASAL 27
(1). Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk
diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban :
Menjunjung hukum dan pemerintahan.
(2).
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib
mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3). Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak
: Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan
undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat
dan berkumpul)
Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan
beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua
organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam
mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab
dan sebagainya)
BAB XA**)
HAK
ASASI MANUSIA
PASAL
28 A
Setiap orang berhak untuk
hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak
: Setiap orang berhak untuk hidup
Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL
28 B
(1). Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
Hak
: Setiap orang berhak membentuk keluarga.
Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2).
Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan
dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL
28 C
(1). Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri,
berhak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi kesejahteraan manusia.
Kewajiban :
Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan
sejahtera.
(2). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif
untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.
PASAL
28 D
(1). Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan ,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta yang sama di
hadapan hukum.
Kewajiban : Kita sebagai warga negara
haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki,
sehingga kita sama di hadapan hukum.
(2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak : Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja
Kewajiban : Setiap orang harus mengharap
imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang
harmonis.
(3). Setiap
orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam pemerintan.
Hak : Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib
atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
(4). Setiap
warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
Hak
: Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
Kewajiban : Setiap warga negara harus
mengakui status kewargaan kita
PASAL 28 E
(1). Setiap
orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak : Setiap
orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran yang lain.
Kewajiban : Kita harus memilih agama dan
beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan
bertempat tinggal.
(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
Hak
: Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Kewjiban : Setiap orang harus meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.
(3). Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak
: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan
pendapat.
Kewajiban : Setiap orang harus mampu
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Hak
: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan
informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang
benar.
PASAL 28 G
(1). Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak
: Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi
diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah
kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna lainnya.
(2). Setiap
orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Hak
: Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi dan
menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
(1). Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Hak
: Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
Kewajiban : Setiap orang wajib mempunyai rasa
percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan memilih
tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
(2). Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
Hak
: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama
Kewajiban : Setiap orang wajib percaya bahwa
setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
(3). Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak
: Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
Kewajiban : Kita sebagai warga negara harus
menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana
manusia yang bermartabat.
(4). Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak
: Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
PASAL 28 I
(1). Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.
Hak
: Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa,
kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di
perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut
atas dasar hukum yang berlaku.
Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat
dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun.
(2). Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
Hak
: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
(3).
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan perbedaan
Hak : Setiap
warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib
dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
(4).
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Hak :
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
Kewajiban : Hak asasi manusia adalah :
tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5). Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hak
: Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai hak
asasi manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
PASAL 28 J
(1). Setiap
orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak : Setiap
warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
(2).
Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain
hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan yang adil sesuai
dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
A G A M A
PASAL 29
(1). Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak
: Untuk mengembangkan dan menyempurnakan
hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban : Untuk percaya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
Misalnya :
1.Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan
penganut kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain.
(2). Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
Hak : Setiap warga
negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.
Kewajiban : Setiap warga negara berhak
memeluk agamanya masisng-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL
30
(1). Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan
negara.
Hak
: Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan
negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2).
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hak : Rakyat
berhak mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Rakyat bersama komponen penting
negara wajib memperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai ancaman.
(3). Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak
: Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari
berbagai ancaman.
Kewajiban : Tentara sebagai alat negara wajib
memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4).
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
Hak : Masyarak
berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Kewajiban : Kepolisian Negara Republik
Indonesia wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.
(5).
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
Hak : Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia berhak
berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
(1).
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Hak
: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal belajar 9
tahun.
(2). Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Hak
: Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa
maju dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya, agar
semua warga negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang di
biayai oleh pemerintah itu sendiri.
(3).
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Hak
: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak yang mulia.
Kewajiban : Pemerintah wajib mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakawaan serta ahlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4).
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hak
: Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
mengikuti program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk
kemajuan bangsa.
(5).
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap warga negara berhak memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa.
Kewajiban : Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
(1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Hak
: Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
Kewajiban : Negara wajib menyusun
perekonomian atas asas kekeluargaan
(2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
Hak
: Negara berhak mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak
Kewajiban : Negara wajib mengatur
cabang-cabang produksi yang penting bangi negara dan untuk menguasai hajat
hidup orang banyak.
(3). Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak
: Negara berhak memberikan akses sumber daya alam yang telah di
kuasai untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
mendapatkan sumber daya alam yang telah dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
PASAL 34
(1). Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Hak
: Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari
negara.
Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
(2).
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hak
: Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan
sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3).
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
Hak : Setiap warga negara berhak atas
pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4).
Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undan-undang
Hak
: Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
Kewajiban : Undang-undang wajib mengatur
pelaksanaan pasal.
Sumber :