PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM
merupakan peraturan atau adat yang dianggap mengikat oleh UU, peraturan, atau kaidah tertentu
PRANATA
merupakan sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat & norma yang mengatur tingkah laku untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat
PEMBANGUNAN
merupakan perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, Hukum dan Pranata Pembangunan adalah suatu
peraturan
perundang-undangan
yang mengatur
suatu
system tingkah
laku
social yang bersifat
resmi
yang dimiliki
oleh
kelompok
atau
individu
dalam
kerangka
mewujudkan
kesejahteraan
hidup
bersama
FUNGSI PRANATA PEMBANGUNAN
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga
sebagai sekumpulan
actor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana)
yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang
lain dan memiliki batas-batas yang
jelas untuk mencapai satu tujuan.
KUMPULAN
PERATURAN PEMBANGUNAN
-UU No. 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung
-PP No. 36 Tahun
2005 Tentang Pelaksanaan UU N0. 28 Tahun
2002
-Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
-UU No. 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang
-UU No. 4 Tahun
1992 Tentang Perumahan & Pemukiman
-UU No. 16 Tahun 1985
Tentang Rumah Susun
-UU No. 18 Tahun 1999
Tentang Jasa Konstruksi
HUBUNGAN
yang Melibatkan Peran Serta Masyarakat
Menurut pasal 1313 KUHP, “Perjanjian adalah suatu persetujuan antara
dua orang atau lebih yang saling mengaitkan diri untuk melaksanakan suatu
perkara.” Hukum perjanjuan ini disebut hukum perjanjian (Law of contract).
HUBUNGAN
Antar Personal
Hubungan hukum yang terjadi antar orang yang satu dengan orang lain
karena
•Perbuatan
(jual beli barang)
•Peristiwa
(lahirnya seorang bayi)
•KeadaanLetak
pekarangan yang berdekatan atau letak rumah yang bergandengan/bersusun)
Oleh karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat
maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat diakui dan diberi akibat
hukum
Bidang Hukum Perikatan
•Bidang
Hukum Harta Kekayaan
•Bidang
Hukum Keluarga
•Bidang
Hukum Waris
•Bidang
Hukum Pribadi
CONTOH
KONTRAK KERJA
Inti dari kontak kerja tersebut
Berdasarkan
kontrak
kerja yang
tercantum,
kedua belah pihak membuat
perjanjian
hitam di atas putih berdasarkan
UU No 44 tahun 2009
tentang
pembangunan
rumah sakit, juga PP
36 Tahun 2005
tentang
pembangunan
gedung
Inti dari kontak kerja tersebut
Dalam hal perjanjian ini yaitu menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan
pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta pihak pertama dan
pihak kedua harus mengituti aturan main yang tertera dalam surat perjanjian tersebut. Dan apabila
Dalam hal ini terjadi cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian
ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK
PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA. Jika tidak maka
PIHAK KEDUA berhak memberikan sanksi berupa pilihan hukum berdasarkan peraturan perundang-
undangan republik Indonesia.
KESIMPULAN
Dengan adanya hukum dan pranata pembangunan dalam bidang konstruksi dimana terdapat
perjanjian kedua belah pihak yang disepakati atau yang disebut kontrak kerja. Surat kontak kerja
sangat diperlukan untuk menjaga hukum tetap berpihak
kepada kejujuran dalam menjaga hak dan
kewajiban masing-masing pihak yang ada
didalamnya agar tetap konsisten dengan perjanjian yang
telah
disepkati. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak merugikan kedua belah pihak
dan terdapat
sanksi yang tegas bagi pelanggar kontrak kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar