About Me

Foto saya
Welcome to my blog everyone ♥ I'm a floccinaucinihilipilification But, there's the story began, and being real was me at all

Jumat, 25 November 2016

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN : TUGAS II

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM 
          merupakan peraturan atau adat yang dianggap mengikat oleh UU, peraturan, atau kaidah tertentu

PRANATA
          merupakan sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat & norma yang mengatur tingkah laku untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat

PEMBANGUNAN
          merupakan perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
 
Jadi, Hukum dan Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu system tingkah laku social yang bersifat resmi yang dimiliki oleh kelompok atau individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama

FUNGSI PRANATA PEMBANGUNAN

Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan actor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang lain dan memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
KUMPULAN PERATURAN PEMBANGUNAN
-UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
-PP No. 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan UU N0. 28 Tahun 2002
-Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
-UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
-UU No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan & Pemukiman
-UU No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
-UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

HUBUNGAN

yang Melibatkan Peran Serta Masyarakat 
Menurut pasal 1313 KUHP, “Perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang saling mengaitkan diri untuk melaksanakan suatu perkara.” Hukum perjanjuan ini disebut hukum perjanjian (Law of contract).
HUBUNGAN
Antar Personal

Hubungan hukum yang terjadi antar orang yang satu dengan orang lain karena
Perbuatan (jual beli barang)
Peristiwa (lahirnya seorang bayi)
KeadaanLetak pekarangan yang berdekatan atau letak rumah yang bergandengan/bersusun)
Oleh karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat diakui dan diberi akibat hukum
Bidang Hukum Perikatan
Bidang Hukum  Harta Kekayaan
Bidang Hukum Keluarga
Bidang Hukum Waris
Bidang Hukum Pribadi
CONTOH KONTRAK KERJA
Inti dari kontak kerja tersebut
Berdasarkan kontrak kerja yang tercantum, kedua belah pihak membuat perjanjian hitam di atas putih berdasarkan UU No 44 tahun 2009 tentang pembangunan rumah sakit, juga PP 36 Tahun 2005 tentang pembangunan gedung









Inti dari kontak kerja tersebut
Dalam hal perjanjian ini yaitu menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan 
pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta pihak pertama dan 
pihak kedua harus mengituti aturan main yang tertera dalam surat perjanjian tersebut. Dan apabila 
Dalam hal ini terjadi cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian 
ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK 
PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA. Jika tidak maka 
PIHAK KEDUA berhak memberikan sanksi berupa pilihan hukum berdasarkan peraturan perundang-
undangan republik Indonesia.

KESIMPULAN

Dengan adanya hukum dan pranata pembangunan dalam bidang konstruksi dimana terdapat 
perjanjian kedua belah pihak yang disepakati atau yang disebut kontrak kerja. Surat kontak kerja 
sangat diperlukan untuk menjaga hukum tetap berpihak kepada kejujuran dalam menjaga hak dan 
kewajiban masing-masing pihak yang ada didalamnya agar tetap konsisten dengan perjanjian yang 
telah disepkati. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak merugikan kedua belah pihak dan terdapat 
sanksi yang tegas bagi pelanggar kontrak kerja. 

Selasa, 11 Oktober 2016

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN : TUGAS I - Mengkritisi Fenomena Masalah Pemukiman, Kepadatan, Kekumuhan, Kepemilikan Tanah, Sengketa Tanah, dan Fungsi Lahan

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang 

Rumah adalah tempat untuk melepaskan lelah, tempat bergaul, dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat berlindung keluarga dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga sebagai status lambing social (Azwar, 1996; Mukono,2000)

Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UU RI No. 4 Tahun 1992).

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berada di Asia Tenggara, dengan luas wilayah yang besar dan sumber daya yang berlimpah Indonesia dapat dibilang sebagai negara yang disegani di mata dunia. Sebagai negara yang berkembang tentunya jumlah penduduk di Indonesia tidaklah sedikit. Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2010 jumlah penduduk di Indonesia mencapai 237.641.326 juta jiwa (bps.go.id:2011). Dan Indonesia meningkati peringkat ke-3 penduduk terbanyak di dunia. Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kelahiran di Indonesia sangatlah tinggi dan tidak terkendali. Jika dibandingkan dengan jumlah kebutuhan lahan yang ada tentunya akan sangat miris jika angka pertumbuhan penduduk tersebut semakin bertambah terus menerus. 

Hanya saja meningkatnya hal tersebut berdampak negatif bagi tatanan ibukota. Pasalnya, hal tersebut memberi efek semakin banyak kebutuhan manusia akan tempat tinggal yang mengakibatkan berkurangnya RTH dan lahan resapan air (penadah kebutuhan air lingkungan) di Indonesia. Maka dari itu,saya mengangkat fenomena kepadatan pemukiman ini sebagai bahan kritisasi hukum dan pranata pembangunan.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah  diuraikan sebelumnya, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
  1. Apa yang menjadikan awal penyebab terjadinya kepadatan pemukiman?
  2. Apa yang menjadi faktor utama terjadinya kepadatan penduduk?
  3. Apabila ini melanggar UU No. 24 tahun 1992, pada pasal berapa?dan apa alasannya?
  4. Apakah ada pemecahan masalah agar kepadatan pemukiman tidak semakin mengingkat melainkan berkurang?
C. Tujuan

Dan adapun tujuan dari penelitian ini :
  1. Mengetahui awal penyebab terjadinya kepadatan pemukiman
  2. Mengetahui faktor penyebab utama terjadinya kepadatan penduduk
  3. Mengetahui undang-undang dan pasal berapa yang menyangkut terjadinya kepadatan pemukiman
  4. Memecahkan permsalahan (problem solving) agar kepadatan pemukiman dapat ditanggulangkan

BAB II

PEMBAHASAN

A. Awal Penyebab Terjadinya Kepadatan Penduduk



Berawal dari kemajuan sebuah kota dari berbagai aspek yang menyebabkan tersedianya lapangan kerja yang sangat terbuka lebar dan menjanjikan penghasilan yang lebih daripada masyarakat pedesaan, sehingga masyarakat dari desa berbondong-bondong pindah ke kota dengan harapan dapat memperbaiki perekonomian keluarga yang selalu pas-pasan. Orang-orang yang menciptakan arus urbanisasi rupanya tidak berpikir jauh kedepan dimana lapangan kerja yang tersedia di daerah perkotaan selalu didukung oleh alat-alat teknologi sehingga sebagian besar lapangan kerja membutuhkan tenaga ahli yang telah profesional sedangkan orang-orang dari desa ke kota kebanyakan memiliki skill yang berkaitan dengan pertanian dan rendah sehingga muncul banyak penggangguran dan kemiskinan pada daerah perkotaan. Perencanaan tata kota yang telah direncanakan menjadi teralih tata guna lahannya dimana muncul kepadatan penduduk yang menyebabkan lahan menjadi padat karena pertambahan penduduk tidak didukung dengan pertambahan lahan. Akibatnya muncul berbagai macam permukiman yang dibuat seadanya hanya untuk melindungi dari panas dan hujan, permukiman yang tidak beraturan dan kotor yang sebenarnya tidak layak ditinggali bermunculan dimana-mana.      

B. Faktor Penyebab Utama Terjadinya Kepadatan Penduduk

Seiring dengan pertambahan penduduk yang secara terus menerus sehingga keadaan fisik kota mengalami urban sprawl (pemekaran kota) dimana dengan pertambahan penduduk, maka masyarakat kota akan bertambah kebutuhannya akan lahan untuk memenuhi kebutuhan perumahan, sarana dan prasaran sosial yang lain. Hal ini yang terkadang menjadikan perencanaan kota menjadi gagal dimana pertambahan penduduk yang terjadi tidak dapat terduga dan diantisipasi oleh para perencana kota. Akibatnya berbagai dampak kesenjangan sosial terjadi dimana ketika pusat kota menjadi sangat padat maka kebutuhan akan udara segar akan semakin dibutuhkan sehingga keadaan ini dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk membangun perumahan yang menjanjikan kenyamanan dan udara yang segar bagi masyarakat. Pembangunan perumahan yang sangat mewah pada daerah pinggiran kota secara tidak langsung memisahkan masyarakat pada dua kategori yaitu kaya dan miskin sehingga potensi untuk terciptanya kesenjangan sosial sangat memungkinkan untuk terjadi. Dengan bermunculan perumahan di daerah pinggiran kota yang sangat nyaman dan harga yang cenderung mahal maka penduduk kota yang memiliki perekonomian yang tinggi akan pindah ke daerah pinggiran sedangkan derah pusat kota tetap ditinggali oleh penduduk yang memiliki perekonomian yang rendah sehingga daerah pusat kota terkesan padat, tidak teratur dan kumuh. Mungkin hal ini dapat mengingatkan kita pada teori Konsentris oleh E.W Burgess yang membagi wilayah perkotaan kedalam zona-zona.      

Dengan terjadinya urban sprawl yang menyebabkan pembangunan wilayah perkotaan semakin meluas maka lahan pinggiran kota yang semulanya merupakan daerah pertanian untuk swasembada pangan semakin berkurang. Bahan-bahan sayuran yang segar untuk konsumsi masyarakat harus didatangkan dari daerah lain yang membutuhkan waktu perjalanan yang lama sehingga sayuran itu tidak segar lagi. Akibatnya sebagian besar bahan makanan di daerah perkotaan telah mengalami pengawetan yang menggunakan bahan kimia yang dapat berdampak berbagai macam penyakit bagi tubuh manusia. Hal ini mungkin menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kebanyakan orang desa memiliki tubuh sehat daripada orang kota.

C. Undang-undang yang Menyinggung tentang Persoalan Kepadatan Pemukiman

PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN 
Bagian Pertama Umum 
Pasal 7 
(1) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. 
(2) Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II. 
(3) Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu. 

WEWENANG DAN PEMBINAAN 
Pasal 24 
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. 
(2) Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk : 
a. mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang; 
b. mengatur tugas dan kewajiban instansi Pemerintah dalam penataan ruang. 
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang. 


Pasal 25 

Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan : 
a. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat; 
b. menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan. 

Pasal 26 
(1) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini dinyatakan batal oleh Kepala Daerah yang bersangkutan. 
(2) Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan telah diperoleh dengan itikad baik, terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat dimanfaatkan penggantian yang layak. 

Hal tersebut merupakan undang-undang yang menyangkut tentang kepadatan pemukiman yang dapat disimpulkan bahwa,masyarakat  harus sadar dan bertanggung jawab dengan tatanan kota yang mereka singgah/ dijadikan tempat tinggal. Dan mereka harus mengerti akan kurangnya RTH dan lahan resapan air bila terus menerus terjadi pembangunan dan pemenuhan kebutuhan akan papann yang besar-besaran.

D. Pemecahan Masalah / Solusi agar Dapat Menanggulangi Kepadatan Pemukiman

Menurut saya, pemukiman kumuh ini harus di berantas karena jika tidak seperti itu pemukiman ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Walaupun kerap kali masalah pemukiman ini sering di bahas oleh pemerintahan namun sampai saat ini belum mendapatkan solusi yang tepat. Maka dari saya berusaha membantu untuk memecahkan maslah pemukiman ini.
Beberapa cara untuk mengatasi pemukiman kumuh ini :
  1. Dengan membangun rumah susun


Mungkin dengan adanya rumah susun, masyarakat yang  masih tinggal dipemukiman kumuh ini dapat tinggal di rumah susun ini. Walaupun biayanya tidak begitu murah tetapi fasilitas dan kelayakannya dapat di pertimbangkan. Apalagi dengan adanya rumah susun ini dapat menghemat lahan pemukiman. Selain itu apabila terjadi campur tangan pemerinah, mungkin saya rumah susun ini dapat menjadi lebih murah harga sewanya.
Selain itu menurut data yang saya dapatkan, pemerintah mencanangkan anggaran sebesar 220 miliar untuk menyelesaikan masalah pemukiman kumuh ini. Nah mungkin saja dari dana sebesar itu kita dapat membangun rumah susun yang layak bagi masyarat yang tinggal di pemukiman kumuh ini.
2. Memberikan penyuluhan tentang dampak tinggal di pemukiman kumuh



Tidak lepas dari dampak yang di timbulkan bagi masyarakat yang tinggal di pemukiman kumuh ini. Karena kondisi pemukiman yang jauh dari layak ini menyebabkan banyak masalah. Salah satunya adalah mewabahnya penyakit. Karena kebanyakkan pemukiman ini berada di pinggir rel kereta api atau di bawah kolong jembatan. Sehingga tidak terlepas tentang penyakit. Contonya saja penyakit kulit atau gangguan system pernapasan karena minimnya sanitasi lingkungan tersebut. Maka dari itu pemerintah harus dapat memberikan penyuluhkan tentang dampak yang di timbulkan dari pemukiman kumuh ini agar masyarakat bisa sadar dan peka bahayanya tinggal di pemukiman kumuh.
3. Program perbaikan kampung

Image result for transmigrasi penduduk
Apabila cara ke 1 dan ke 2 ini gagal. Maka pemerintah bisa memperbaiki struktur atau fasilitas di desa. Sehingga masyarakat ini dapat tertarik  untuk kembali ke kampong halamannya. Salah satu caranya bisa saja dengan memperbaikki fasilitas yang ada di desa seperti yang ada di kota. Atau dapat juga membangun lapangan kerja yang banyak di desa atau memberikan program – program bantuan untuk masyarakat desa seperti yang di rencanakan pemerintah pada program transmigrasi.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kepadatan pemukiman yang kian semakin meningkat dari waktu ke waktu, mengakibatkan banyak dampak negataif yang terjadi, seperti : kurang RTH, lahan resapan air, penyempitan aliran sungai, dsb. Tentunya hal tersebut tidak saja merugikan pemerintah. Akan tetapi, merugikan masyarakat yang lainnya juga. beberapa faktor yang sebelumnya sudah dibahas mungkin sudah menjawab pertanyaan mengapa kepadatan pemukiman terjadi begitu saja.
Dan dari jawaban untuk pertanyaan yang dijadikan sebagai pokok bahasan diatas adalah :
Pembangunan perumahan yang sangat mewah pada daerah pinggiran kota secara tidak langsung memisahkan masyarakat pada dua kategori yaitu kaya dan miskin sehingga potensi untuk terciptanya kesenjangan sosial sangat memungkinkan untuk terjadi. Dengan bermunculan perumahan di daerah pinggiran kota yang sangat nyaman dan harga yang cenderung mahal maka penduduk kota yang memiliki perekonomian yang tinggi akan pindah ke daerah pinggiran sedangkan derah pusat kota tetap ditinggali oleh penduduk yang memiliki perekonomian yang rendah sehingga daerah pusat kota terkesan padat, tidak teratur dan kumuh. Mungkin hal ini dapat mengingatkan kita pada teori Konsentris oleh E.W Burgess yang membagi wilayah perkotaan kedalam zona-zona .   

SUMBER
file:///C:/Users/asus/Downloads/UNDANG%20UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA%20No%2024%20tAHUN%201992))).pdf